Tampang Pria yang Kantongi Ganja, Dibekuk Satres Narkoba Polres Karo, TKP: Desa Kacaribu

Karo2843 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja (Cannabis sativa).

Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM (44) warga Desa Kuta Tonggal, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, SH, Kamis (14/12/2023) di Mapolres Tanah Karo, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

“Iya, AM ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

“Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpannya di kantung jaket yang dikenakannya,” lanjut Henry.

Kronologis Peristiwa Penangkapan

Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sesorang yang sedang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Kacaribu (Kecamatan Kabanjahe).

“Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda GL Pro warna hitam,” sebutnya.

Saat penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap AM, sambung Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, ditemukan narkotika diduga kuat jenis ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan 3 (tiga) lembar kertas koran setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing-masing netto 73,30 (tujuh puluh tiga koma tiga puluh) gram, yang tersimpan rapi di dalam kantung jecket warna hitam yang dikenakan AM.

“Kepada petugas, AM mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan turut juga diamankan satu unit handphone android merek Vivo warna pink milik AM. Kemudian petugas membawa AM ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan,” imbuh dia.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, AKP Henry Tobing, menyampaikan akan melakukan penyelidikan mendalam dari mana AM memperoleh narkotika jenis ganja tersebut.

“Saat ini, AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Henry Tobing memungkasinya. (R1)