Jakarta, Karosatuklik.com – Rosti Simanjuntak yang merupakan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak kuasa menahan tangis ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus tewasnya sang anak. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia mengaku sedih, Brigadir J dihabisi oleh atasannya yakni Ferdy Sambo. Semasa hidup, Brigadir J diketahui bekerja sebagai ajudan Sambo.
“Saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayatnya hatiku, mendengar berita almarhum Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya, yang selayaknya melindungi memberikan keamanan baginya,” ujar Rosti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Rosti menceritakan, Brigadir J merupakan sosok anak yang patuh, ceria, dan menggemaskan. Dia juga merupakan sosok yang selalu patuh dan hormat kepada siapa pun.
“Karena saya menyarankan sebagai ibu seorang pendidik memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik di mana pun berada,” tutur Rosti.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BeritaSatu)