Tangkap 6 Pelaku Perjudian, Kasat Reskrim: Kalau Ada Judi di Tanah Karo Segera Laporkan!

Karo1223 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo dan jajaran Polsek, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Selama bulan Februari 2023, jajaran Polres Tanah Karo telah mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tolam.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, menjelaskan, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian.

“Sebulan terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran telah mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian,” kata Aryya.

Lanjutnya, dari keenam pelaku ini di antaranya DV (34), diamankan pada (20/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, kemudian BS (68), diamankan pada Senin (20/02/2023) pukul 20.30 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Selanjutnya BSP (35), diamankan oleh Polsek Tiga Binanga pada Sabtu (25/02/2023) di Desa Pergendangen, kemudian DS (22), diamankan oleh Polsek Berastagi pada Sabtu (25/02/2023) di kawasan Pajak Berastagi.

Kemudian, DT (34), diamankan oleh Polsek Tigapanah pada Sabtu (25/02/2023) di kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, dan FKS (28), diamankan oleh Polsek Simpang Empat pada Minggu (26/02/2023) di kawasan Desa Ndokum Siroga.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Tanah Karo guna pengembangan lebih lanjut. Nantinya, para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Arrya, Rabu (01/03/2023) di Kabanjahe.

Kasat Reskrim AKP Aryya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya praktik tindak pidana perjudian. Ia juga mengungkapkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapatkan laporan adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada seluruh masyarakat Tanah Karo, bila mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan kepada kami, bersama kita berantas penyakit masyarakat berupa tindak pidana perjudian,” tegas dia. (R1)

Komentar