Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam) di Desa Ketaren Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (23/08/2022), sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim menangkap seorang laki-laki dengan inisial HS (31), warga Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu, SH. membenarkan penangkapan terhadap HS, dalam kasus perjudian jenis Tolam, Sabtu (27/8/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, HS tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan aktivitas perjudian jenis togel malam.
Penangkapan terhadap HS, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskrim, pada Selasa (23/08/2022), sekira pukul 20.00 WIB, bahwa di Desa Ketaren Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Kedai Kopi Sembiring, ada seorang laki-laki yang melakukan aktivitas permainan judi Tolam.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan personil Opsnal untuk melakukan pengecekan.
“Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam yang kemudian diketahui bernama HS,” ungkapnya.
Saat itu juga, tutur AKP JM Napitupulu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa 1 set blok kupon yang berisikan angka tebakan togel malam, 18 lembar kertas rekap, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp.120 ribu, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam, tegas dia.
“Kemudian petugas langsung membawa HS dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
AKP JM Napitupulu menambahkan, Ia berterimakasih atas informasi yang diberikan masyarakat, sehingga pihaknya bisa mengungkap perjudian khususnya Tolam dan lainnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (R1)
