Teken Keputusan Bersama Ranperda RPJMD 2025-2029, Bupati Tegaskan Komitmen Wujudkan Karo Unggul

Karo3450 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Karo, Selasa (8/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Korindo Sembiring Milala dan Wakil Ketua 2 DPRD, Imanuel Sembiring, ST.

Turut hadir, diantatanya, Forkopimda Kabupaten Karo, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Sekretaris DPRD Kabupaten Karo, Eva Angela, SS, MM, anggota DPRD, Instansi Vertikal, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Karo.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan lintas sektor, wilayah, dan urusan pemerintahan, demi mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dipertegas melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana salah satu tahapan krusialnya adalah pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.

RPJMD Penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati Karo

Dalam sambutannya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas proses pembahasan yang konstruktif dan penuh semangat kemitraan.

“Setiap masukan, koreksi, dan perspektif yang disampaikan oleh lembaga terhormat DPRD tidak hanya memperkaya substansi RPJMD, tetapi juga memperluas wawasan kami terhadap kompleksitas tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat Karo,” ujar Bupati.

Bupati menyatakan bahwa dokumen RPJMD ini lahir dari kerja kolektif yang kuat secara teknokratik, inklusif secara sosial, dan akuntabel secara politik.

“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi dan angka. Ini adalah kontrak sosial dan agenda transformasi bersama yang menjawab kebutuhan masa kini sekaligus mempersiapkan ketangguhan daerah di masa depan,” tambahnya.

“Koreksi, saran dan gagasan DPRD Kabupaten Karo merupakan bentuk sinergi dan kontrol konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah sekaligus dalam mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati juga memaparkan 9 misi strategis yang akan menjadi prioritas pembangunan lima tahun kedepan.

Sembilan Misi tersebut yaitu:

  1. Mewujudkan roda pemerintahan yang profesional, bersih, efektif dan efesien untuk meningkatkan pelayanan publik.
  2. Meningkatkan pembangunan rohani masyarakat melalui kehidupan beragama yang toleran serta menguatkan pelestarian budaya dan kearifan lokal.
  3. Meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi sumber daya alam berbasis pertanian dan pariwisata.
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang intelektual, kreatif, inovatif, dan berdaya saing melalui adanya sekolah unggulan dan rumah pelatihan Karo sehingga menciptakan masyarakat Karo yang berprestasi baik di bidang akademik dan non akademik.
  6. Meningkatkan Lapangan Pekerjaan yang berkualitas melalui penguatan UMKM, mendorong kewirausahaan, industri kreatif serta sentra produksi memanfaatkab potensi pertanian dan pariiwisata.
  7. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
  8. Meningkatkan pemanfaatan tekhnologi inovasi digital dan mempercepat pembangunan daerah.
  9. Mendukung dan menyelaraskan program nasional dan provinsi kedaerah untuk mencapai cita-cita bangsa menjadi Indonesia Emas

“Mari kita curahkan pikiran dan tenaga demi mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Karo,” ajaknya.

Dengan disahkannya Ranperda RPJMD, Pemerintah Kabupaten Karo akan segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappedalitbang Provinsi untuk proses evaluasi dan sinkronisasi dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional 2025–2029.

Pemerintah berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi peta jalan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Seperti diketahui bahwa RPJMD Kabupaten Karo tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karo dalam mewujudkan “Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan”.

Catatan Redaksi:

Mengutip sebagian atau seluruh isi berita dan foto tanpa izin Redaksi Karosatuklik.com adalah bentuk plagiat sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ) Indonesia ďan amanat Undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers. (R1)

Baca Juga:

  1. Bupati Antonius Ginting Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karo 2025-2029 dalam Agenda Rapat Paripurna
  2. Bupati Antonius Ginting Apresiasi DPRD Karo Atas Rekomendasi Terhadap LKPJ 2024
  3. Cegah Korupsi, KPK dan Pemkab Karo Gelar Bimtek untuk Wujudkan Keluarga Berintegritas

Komentar