Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi dan undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama yakni 11 Februari 2021. Dalam undang-undang tersebut mengatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer membenarkan Perpres tersebut.
“Betul itu sudah dikeluarkan dan di tandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan,” ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/2/2021).
Di dalam Pasal 5 Pepres tersebut dijelaskan bahwa organisasi Kejaksaan Agung yang terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli dan Pusat.
Selanjutnya, Pasal 25 A Perpres tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
“Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” bunyi Pasal 25 B poin 1 yang dikutip Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Kemudian di dalam Pasal 25 B poin 2 yakni lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” isi pasal 25 B poin 2.
Selain itu, berdasarkan salinan Perpres tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi, yakni perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas, penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Kemudian pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung,” isi pasal 25 C. (suara.com)