Terbukti Korupsi Dana BOS: Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara

Headline2429 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan atas perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018 hingga 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026) sore.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Selain pidana pokok, Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta yang harus dibayarkan.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Tukimin terbukti melanggar dakwaan primer, yakni ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat kegiatan belajar mengajar, serta mencoreng dunia pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan. Andrison dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta yang telah dibayarkan seluruhnya kepada negara. (R1/Mistar)

Komentar