Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dua orang anak dibawah umur berinisial IS (16) dan WJG (14), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian kotak infak yang berisi uang di masjid Muhajirin Jalan Samura Gang Bersama, Kabanjahe.
Kedua anak dibawah umur ini melakukan aksinya pada Sabtu, (2/7/2022) dinihari.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut.
Perbuatan keduanya terekam kamera pengawas masjid, setelah itu langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman CCTV, Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid dan kedua pelaku ini masih dibawah umur,” terangnya.
Sudah Bereaksi 5 Kali Ditempat Berbeda
“Saat kita interogasi terhadap kedua pelaku bahwa, mereka sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda,” imbuhnya.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid saat keadaan sepi dan mencuri kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut, ungkapnya.
Lanjut Kasat, kedua pelaku ini merusak kotak amal dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada didalamnya.
“Dari hasil pencurian ini, kedua pelaku ini membeli sepeda dan celana,” tuturnya.
Saat ini, Kedua pelaku dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 200.000, sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak dibawah umur.
“Dan pasal yang di persangkaan terhadap kedua pelaku, yakni pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (R1)