Terima Akses Sipol dari KPU, Ketua Bawaslu: Pendaftaran Parpol 1-14 Agustus 2022 Diawasi Bawaslu

Politik1247 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memberikan akun sistem informasi partai politik (sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemberian akun sipol tersebut agar Bawaslu dapat ikut mengawasi proses pendaftaran partai politik.

“Hari ini Senin, 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 melalui sipol, diserahkan secara resmi kepada Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seusai rapat koordinasi dengan Bawaslu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Selain memberikan akun sipol, Hasyim mengatakan rapat tersebut digelar dalam rangka persiapan proses pendaftaran peserta pemilu yang akan dibuka pada 1 Agustus 2022. Dia berharap proses Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.

“Kita bersama-sama menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tugas masing-masing KPU dan Bawaslu dalam penanganannya agar penyelenggaraan pemilu, terutama kegiatan awal ini pendaftaran parpol bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perundang-undangan,” katanya.

Hasyim mengatakan pada Jumat (29/7) KPU akan mengumumkan secara resmi terkait pendaftaran pemilu kepada publik. Dia menyebut pendaftaran dan kelengkapan dokumen partai politik berlangsung sampai 14 Agustus 2022.

“Nanti pada 29 Juli 2022 hari Jumat itu adalah pengumuman resmi KPU kepada publik tentang pendaftaran partai politik, nanti kami harapkan Mas Bagja (Rahmat Bagja) mewakili Bawaslu hari Jumat ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik,” kata Hasyim.

“Jadi untuk input data dan unggah dokumen persyaratan sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2022 dalam rangka untuk mempermudah teman-teman parpol yang berminat menjadi calon peserta Pemilu 2024 untuk bisa menyelesaikan input data dan dokumen yang kesempatannya sampai dengan hari terakhir pendaftaran parpol tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” lanjut dia.

Pendaftaran 1-14 Agustus Diawasi Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPU. Bagja mengatakan Bawaslu telah resmi menerima akun sipol.

“Bawaslu mengapresiasi langkah KPU ini dalam melaksanakan koordinasi ditingkat awal, kenapa? Karena nanti pada tanggal 1-14 Agustus 2024, maka proses pendaftaran dan proses pengawasan juga sudah dimulai,” katanya.

Bagja mengatakan pihaknya telah membuat tim terkait persiapan pemilu. Dia menyebut nantinya tim Bawaslu akan ditempatkan di KPU dalam proses pengawasan pendaftaran parpol.

Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang ada di KPU dalam proses pendaftaran 1-14 Agustus yang akan datang. Jadi kami Bawaslu telah membuat tim untuk proses-proses tahapan pendaftaran yang akan datang,” katanya. (R1/Dtc)