Terima Audiensi dan Dialog Dengan APPUHK/APINDO, Bupati Antonius Ginting Tekankan Pentingnya Pelaku Usaha Miliki Izin

Karo3183 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menghadiri audiensi Asosiasi Petani & Pelaku Usaha Hortikultura Karo (APPUHK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Ruang Rapat Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabsnjahe, Selasa (5/8/2025).

Audiensi ini bertujuan untuk membahas potensi kerja sama dan pengembangan usaha di sektor hortikultura dan industri di Kabupaten Karo.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalin sinergi antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah guna memperkuat sektor pertanian unggulan, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karo sangat terbuka untuk bekerja sama dengan APPUHK dan APINDO dalam meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Bupati Karo mengapresiasi Asosiasi Petani & Pelaku Usaha Hortikultura Karo (APPUHK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kami welcome terhadap semua pelaku usaha, ucapnya.

“Pemerintah Kabupaten Karo punya komitmen dalam upaya memajukan dan menumbuhkembangkan sektor usaha teemasuk UMKM,” kata Bupati.

Namun, kata Bupati, semua pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dengan mengurus perizinan usahanya.

Menurutnya, Pemkab Karo terus melanjutkan berbagai agenda reformasi struktural, salah satunya dengan pelayanan perizinan berbasis Online Sistem Submission (OSS) yakni pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada, ungkapnya.

Dalam sesion dialog, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, AP, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses perizinan usaha dengan prosedur yang jelas dan transparan.

“Untuk itu, kita berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karo mengantongi izin usaha. Apalagi di era digitalisasi saat ini proses perizinan sangat mudah dilakukan,” katanya.

Menurutnya, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena hal itu menyangkut dengan legalitas pelaku usaha. “Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha,” sebutnya.

“Kami siap dari segi perizinan dan saya akan mendukung bila memang ada niat baik untuk mengurus perizinannya,” katanya.

“Kami tidak mungkin menyegel sembarangan, kami ada surat teguran ke 1, 2 dan 3 terlebih dahulu melalui Dinas Lingkungan hidup. Oleh karena itu, uruslah perizinan dengan baik dan tepat waktu atau tidak diluar jam kantor,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, Rutina Br. Sembiring, S. Sos, M.IP, menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak akan menyegel usaha yang telah memenuhi standar yang layak dan mematuhi surat teguran yang diberikan.

“Jika tempat usaha memiliki standar yang layak atau mematuhi surat teguran yang kami berikan, kami tidak akan menyegel sembarangan. Contohnya: kami memberitahu untuk membuat sumur resapan, maka dari itu usaha tersebut harus membuat sumur resapan agar tidak dilanjutkan ke surat teguran berikutnya,” paparnya.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi kerja sama yang lebih erat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan APPUHK/APINDO dalam memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (R1)

Komentar