Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut, Bupati Cory Sebayang Sebut Pemkab Karo Komit Tingkatkan Derajat Kesehatan

Karo2004 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Karo sangat penting. Karena di era yang banyak mengalami perubahan sosial ke masyarakat ini, kita tidak dapat menjalankannya sendirian.

Menapaki era society 5.0 yang mana mengintegrasikan teknologi ke dalam kehidupan kita dengan cara yang lebih cerdas, manusiawi, dan berkelanjutan harus kita manfaatkan dan terapkan dalam bidang kesehatan agar kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Karo semakin lebih baik dari sebelumnya.

Hal ini disampaikan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Karo, Caprilus Barus saat menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kunker Bapemperda Sumut bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumut ke Pemkab Karo, berlangsung di Ruang Rapat Bupati Karo, Kantor Bupati, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Senin (13/5/2024).

Mengawali sambutannya, Caprilus Barus mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih dan Wakil Ketua H Dhodi Thahir SE dan Frans Dante Ginting bersama rombongan di Kabupaten Karo. Bupati merasa bersyukur karena Kabupaten Karo menjadi tujuan kunker Bapemperda DPRD Sumut.

“Semoga kehadiran Bapemperda DPRD Sumut memberikan secercah harapan di Kabupaten Karo, terutama dalam pelayanan kesehatan,” tutur dia yang saat itu turut didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr Jasura Pinem, MKes dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Karo.

“Kehadiran Bapemperda DPRD Sumut, diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Karo. Terlebih pada kemajuan teknologi dan digitalisasi harus dimanfaatkan di segala bidang, salah satunya, yakni bidang kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.

“0leh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” tutur Meryl.

 

Seperti diketahui, Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan jelas mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Di dalamnya juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Terakhir dalam pertemuan itu, Bapemperda Sumut dan Pemkab Karo saling bertukar cindra mata. (R1)