Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Resmi Jadi Tersangka

Headline4306 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka. Erik menjadi salah satu sosok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (11/1/2024).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kami menetapkan para tersangka, EAR Bupati Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Labuhanbatu RSR, pihak swasta ES, pihak swasta FS. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Erik dan para tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjaring lebih dari 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, salah satunya sang bupati, Erik Adtrada Ritonga. OTT kali ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Sementara soal pengadaan barang jasa juga, seperti biasa saja,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah bukti, salah satunya yakni uang.

“Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Inilah.com)