Terjerat Dugaan Korupsi, Kepala Dinas LHK Karo Langsung Dijebloskan Jaksa ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Karo2102 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo berinisial RT, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke penjara, Jumat petang (2/8/2024).

Tindakan ini, dilakukan setelah adanya pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, RT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo sejak pagi tadi.

Ia menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan tersebut tim penyidik melihat jika RT memiliki peranan penting di dalam kasus ini dan dari serangkaian bukti yang ada akhirnya tim penyidik menetapkan Radius sebagai tersangka.

“Setelah tim penyidik melakukan penyidikan dan kami telah melakukan gelar ekspos perkara. Hari ini kita menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit, benar yang bersangkutan adalah Kepala Dinas di Pemkab Karo,” pungkas Darwis.

Rompi Orange

Seperti tersangka pada umumnya, inisial RT dan tiga tersangka lainnya dari pihak penyedia jasa tampak mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Karo.

Saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, sekira pukul 18.35 WIB, RT dengan wajah lusuh tampak digiring dengan pengawalan ketat oleh tim Kejaksaan dan Polres Tanah Karo.

Lapas Tanjung Gusta

Selanjutnya, Kepala Dinas LHK Karo itu langsung dibawa ke LP Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan dengan pengawalan ketat menggunakan dua mobil dari Kejari Karo.

“Untuk menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta,” katanya.

Dituturkan Darwis Burhansyah, berdasarkan hasil gelar perkara adapun kasus yang menjerat RT ini merupakan proyek pengadaan tahun 2019 lalu. Dimana, dari proyek tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 3.000.000.000,- dari APBD Kabupaten Karo.

“Dari hasil gelar perkara, kita menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” simpulnya.

Ketika ditanya perihal kerugian negara, dirinya menjelaskan jika saat ini pihaknya telah mengantongi berapa jumlah besaran keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, perihal jumlah besarannya ia mengatakan masih belum bisa membeberkannya secara jelas.

“Untuk kerugian negara sudah kita terima dari BPK RI di bulan Juli lalu, dan sudah kita tuangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk besarannya nanti akan kita rilis dan sampaikan secara terbuka,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk status RT sendiri saat tindak pidana tersebut terjadi Radius memiliki wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, RT akan dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Karo Juga Tetapkan Tiga Tersangka Penyedia Jasa

Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang memiliki peranan sebagai penyedia jasa saat kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu.

Adapun ketiga pelaku lainnya yakni berinisial AT, JB, dan JG.

Dari hasil gelar perkara, ketiga pelaku ini bertindak sebagai penyedia jasa. (R1)

Baca Juga:

  1. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
  2. Seratusan Massa Datangi Kantor Kejari Karo, Kasi Pidsus Membantah Tudingan Juru Bicara Aksi
  3. Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil Karo
  4. Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadis Pora dan Oknum Kadis LHK Pemkab Karo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
  5. Kejari Karo Dibanjiri Karangan Bunga, Puluhan Massa CORI Gelar Aksi Demo Dukung Kejari Berantas Korupsi

Komentar