Terjerat Kasus Psikotropika, Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment994 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi telah menetapkan Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, manajer Bunga Citra Lestari sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Doddy kedapatan memiliki tujuh butir pil alprazolam saat diamankan polisi pada 3 Agustus 2022 lalu.

Tak hanya Doddy, rekannya bernama Ronal yang ikut ditangkap bersamanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinisial R atas penyalahgunaan psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis penangkapan Doddy di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Atas perbuatannya itu, Doddy dan Ronal dijerat pasal tentang psikotropika. Apalagi mereka menggunakan narkotika golongan IV itu tanpa resep dokter.

“Atas perbuatan ini, karena yang digunakan termasuk golongan empat psikotropika, itu diatur dalam undang-undang dan tidak diperbolehkan, mereka kami sangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Untuk pasal tersebut, Endra Zulpan juga menyampaikan soal ancaman hukuman yang menjerat Doddy. Pria 39 tahun itu disebutnya bisa tahunan mendekam dipenjara dan juga didenda dengan uang ratusan juta rupiah.

“Ancaman paling lama pidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta,” kata Zulpan. (R1/Liputan6.com)