Termasuk Tommy Soeharto, Penunggak BLBI Terancam Pidana

Headline1403 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta 48 obligator dan debitur kooperatif memenuhi panggilan pemerintah untuk selesaikan utang Rp 111 triliun kepada negara.

Utang tersebut merupakan tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengungkapkan pemerintah akan berlaku tegas pada mereka yang tidak kooperatif mengembalikan uang negara. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan itu.

“Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023,” kata Mahfud dalam sebuah rekaman video yang dikutip Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah turut menggandeng KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur pidana.

Dia menganggap obligator dan debitur tak ubahnya para koruptor apabila tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan.

“Karena korupsi ini kan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan keuangan negara lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi kewajiban hukum perdata ini melanggar hukum sehingga bisa berbelok ke pidana,” jelas Mahfud MD.

Mahfud menyebut kalau dari dari 48 obligator dan debitur itu memang ada yang sudah membayar pinjaman. Tetapi sebagian besar masih ada yang belum bersikap kooperatif.

Bahkan diantara mereka terdapat pula Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang menunggak hingga Rp 2,6 triliun.

Kata Mahfud para debitur dan obligator itu diketahui tinggal di wilayah yang berbeda-beda mulai dari Singapura, Bali hingga Medan. Mereka semua telah dipanggil negara untuk mempertanggungjawabkan tunggakannya.

“Semua kita panggil dan semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka (rakyat) enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, tidak boleh,” tegasnya. (Suara.com)