Jakarta, Karosatuklik.com – Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dicopot dari jabatannya.
“Belum masih nunggu dulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dikatakan Dedi, saat ini penyidik masih memerlukan keterangan dari mereka terkait peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.
“Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk AKP Hasdarman telah dicopot dari jabatan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia dicopot bersama sembilan komandan kompi, komandan pleton, dan komandan batalyon lainnya.
Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Keenamnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan security steward Suko Sutrisno.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
“Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” kata Sigit saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, tiga anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 dengan bunyi Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360 KUHP juga mengatur soal luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari. (BeritaSatu)
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat Resmi Dicopot!
