Tertangkap Tangan, Jurtul Tolam Terpaksa Rasakan Dinginnya Sel Polsek Tigabinanga

Karo1031 x Dibaca

Tigabinanga, Karosatuklik.com – Komitmen memberantas penyakit mssyarakat oleh Polres Tanah Karo dan jajaran terus dibuktikan hingga saat ini.

Kali ini, Polsek Tigabinanga unjuk gigi dengan mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Rabu (22/06/2022), sekira pukul 21.30 WIB di Simpang Gunung Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di Kedai Kopi Sukat.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigabinamga telah menangkap seorang laki laki yang berinisial MN (54), warga Desa Lau Mil Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi/Simpang Gunung Desa Pergendangen, Tigabinanga.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, SH, MH, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN dalam kasus perjudian jenis Tolam.

Dijelaskan Kapolsek, MN tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

Penangkapan terhadap MN berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Rabu(22/06/2022), sekira pukul 21.00 WIB, bahwa di Simpang Gunung Desa Pergendangen, tepatnya di Kedai Kopi Sukat, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.

Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek Tigabinanga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda OI. Ginting, SH, beserta personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama MN.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam.

“Dari hasil penggeladahan itu, ditemukan 1 blok kupon yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel Malam,” ungkap dia.

Berikutnya, 1 blok kupon yang masih kosong, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir Mimpi, 1 lembar kertas berisikan angka nomor keluar judi togel malam dan Uang tunai sebanyak Rp.152.000.- (seratus lima puluh dua ribu rupiah), diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.

“Kemudian petugas langsung membawa MN dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Tigabinanga guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya memungkasi. (R1)