Terungkap, Banyak Satpam Bertugas di Kabupaten Karo Tidak Memiliki Legalitas

Berita, Karo2621 x Dibaca

Merek, Karosatuklik.com – Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK, sangat menyayangkan, perusahaan mengunakan jasa Satpam direkrut melaui jasa perorangan atau jasa Sapkon (cabang penyedia jasa) yang tidak memenuhi standar Satpam melalui pelatihan dan perbekalan.

Hal itu terungkap ketika Polisi Resort (Polres) Tanah Karo melalui Kasat Binmas AKP Budiyanta bersama personil Binkamsa Sat Binmas Polres Tanah Karo melakukan sidak pengecekan KTA Satpam di jajaran Polres Tanah Karo, Kamis (7/1/2021).

Hampir di setiap perusahaan yang menggunakan Satpam sebagai jasa pengamanan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan Sertifikat Gadapratama.

Untuk itu diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), dengan Diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan dibidang tehnis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. “Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan,” tegas Kapolres Tanah Karo.

“Laporan dari personil yang turun kelapangan, puluhan Satpam saat dilakukan pengecekan tidak memiliki standar kelayakan Satpam, karena satpam yang ditempatkan dan di pekerjakan oleh perusahaan harus memiliki sertifikat Gadapratama yang didapatkan melalui pelatihan,” kata Kapolres AKBP Yustinus Setyo.

15 Satpam TSR Tidak Memiliki KTA

Pada pemeriksaan kali ini, Tim menyambangi perusahaan yang menggunakan tenaga Satpam di PT. Taman Simalem Resort (PT. TSR) desa Pengamatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Adapun Satpam yang bekerja di PT. TSR Merek sebanyak 15 personil.

Setelah di cek, ternyata seluruh Satpam tidak ada mengikuti Gada Pratama dan tidak mempunyai KTA Satpam. Kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak pengelola, karena Satpam ini merupakan pengemban fungsi Kepolisian walaupun memiliki kewenangan terbatas.

“Anggota satpam yang melakukan tugas harus dilengkapi dengan legalitas, belum legal tentunya belum ada kewenangan untuk melakukan tugas satpam. Satpam yang melakukan tugas harus dilengkapi dengan legalitas,” lanjutnya.

Padahal KTA satpam adalah salah satu tanda bahwa pemegangnya adalah personel satpam resmi dan terdaftar di kepolisian serta sudah bersertifikasi Gadapratama, terang Kapolres.

Perpol 4/2020

Untuk itu, imbuh AKBP Yustinus Setyo, dalam waktu dekat ini akan di lakukan pencerahan Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa.

Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penyuluhan dan pencerahan kepada satpam-satpam yang ada di perusahaan yang menggunakan tenaga Satpam di Kabupaten Karo.

“Karena banyak sekali Satpam yang bekerja tidak memiliki KTA resmi sebagai personil Satpam apalagi sertifikat Gadapratama, ini tidak baik dalam disiplin dan tanggung jawab kerja yang profesional,” sebutnya. (R1)