Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Seorang pria berinisial S (33) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Korban diketahui bernama Suparno (40), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Sidiq melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar Kasat, Sabtu (20/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina, namun kondisi korban terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka S (33) menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, SH kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di Mako Polsek Payung.
“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik juga menyiapkan pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan hasil pendalaman penyidikan.
Polres Tanah Karo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Korban Diguga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Sidiq
Berdasarkan informasi dan keterangan warga setempat terkait motif dari insiden penembakan tersebut, awalnya dipicu adanya dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Suparno alias Enok kepada salah satu putri Sidiq.
Tidak terima harga diri keluarganya dipermainkan, Sidiq pun ahirnya hilang kesabaran dan gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban dengan alat senapang angin yang sehari hari dipakai berburu oleh pelaku.
Sadar akan perbuatannya, Sidiq akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Payung bersama pihak keluarganya. Sementara jenazah Suparno langsung di bawa ke RS guna dilakukan proses otopsi.
“Usai otopsi, jenazah Suparno dibawa ke Desa Batu Karang dan oleh keluarga korban dikebumikan di TPU Desa Batu Karang,” ujar beberapa warga setempat. (R1)
