Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo kembali berhasil meringkus residivis berinisial OG (36) karena diduga melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro warna abu-abu lengkap dengan kotak dan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K, M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K, M.Si. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban pulang dan mendapati rumah di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setelah diperiksa, korban kehilangan satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit keyboard, dan satu tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir Rp6 juta,” ujar AKP Hizkia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan. Pada Jumat (16/10/2026) pukul 16.46 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan OG di kos Jalan Singa Kabanjahe. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku 14 menit kemudian.
Saat ini OG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Karo. Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hizkia. (R1)
