Tim Rahasia Awasi Gerak Gerik Majelis Hakim Tangani Kasus Ferdy Sambo, Jubir KY: Kita Tidak Tahu Mereka Dimana

Headline1519 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan salah satu kasus yang paling menghebohkan publik di tahun 2022.

Pasalnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini merupakan petinggi Polri dan salah satunya yang menjadi terdakwa utama adalah seorang Jenderal bintang dua.

Hingga saat ini masyarakat masih menunggu akhir dari persidangan yang berjalan hampir selama 90 hari.

Publik pun juga menanti keputusan yang objektif dari para Majelis Hakim.

Oleh karena itu Komisi Yudisial mengawasi langsung gerak gerik dari para Majelis Hakim.

Dalam sebuah tayangan di akun YouTube KOMPASTV (4/1/2023), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan mengenai pengawasan yang dilakukan kepada para Majelis Hakim.

“Pertama ini yang perlu dipahami dulu ya, pertama kita tidak masuk kepada area apakah hakim harus menjatuhkan vonis tertentu, kedua kita tidak masuk dalam berat ringannya hukuman, kita masuk adalah dalam rangka menjaga kemandirian hakim,” jelas Miko.

Miko kemudian menjelaskan mengenai kemandirian hakim yang harus dimiliki agar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kemandirian hakim itulah yang kemudian menjadi alas untuk kemudian hakim bebas dalam memutus berdasarkan fakta-fakta berdasarkan bahan-bahan yang membuktikan dan berdasarkan hukum untuk memberikan keadilan terutama bagi keluarga korban,” ucap Miko.

Lebih lanjut, Miko menjelaskan bahwa ada dua indikator yang digunakan dalam menjalankan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Pertama kan menggunakan indikator depan mengenai bagaimana hakim menggunakan otoritas pada persidangan, mengendalikan persidangan ya kan, jawab jinawab antara beberapa pihak, kemudian mengatur bagaimana menjawab pertanyaan antara saksi saksi,” jelas Miko.

Kemudian ia pun melanjutkan penjelasannya mengenai indikator tersebut dengan menghadirkan tim rahasia yang ditugaskan untuk mengawasi gerak gerik Hakim.

“Indikator kedua yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu mengirimkan tim-tim yang tidak tampak,

Tim yang tidak tampak ini yang kemudian kita tidak tau dia dimana dan memantau atau tidak memantau, kita lihat gerak gerik dari hakim, ada main mata tapi juga ada intimidasi,” ucap Miko.

Dalam penjelasannya Miko juga mengatakan mengenai kekhawatirannya pada saat kasus ini terbuka ke publik karena hilangnya kepercayaan banyak pihak pada sistem hukum yang ada.

“Awalnya jujur saja ada cara berfikir bahwa ini bakal banyak tekanan masa dari semua pihak lah, cerita cerita sebelum persidangan kan begitu marak, kita sedang dalam kerangka ketidak percayaan, tidak hanya pada kasus ini tapi pada sistem hukum,” ucap Miko.

Di akhir penjelasannya ia mengatakan bahwa hingga saat ini hakim masih memegang otoritas dalam persidangan.

“Tapi kemudian ketika kita hadir di pengadilan, kemudian kita melihat dan memantau gitu, tampaknya hingga saat ini hakim masih pegang otoritas dalam menyelenggarakan persidangan,” pungkas Miko. (Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan). (AyoJakarta.com)

Komentar