Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Revisi PKPU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri.
Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
“Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Hasyim menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun draft revisi PKPU tersebut. Selain itu, KPU harus berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
KPU juga akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Ia menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.
“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) ‘kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas,” tambah Hasyim.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) di ruang sidang pleno MK.
Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.
MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. (R1/Liputan6.com)