Berastagi, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo selenggarakan Pelatihan Keprotokolan Kabupaten Karo Tahun 2020.
Dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si dan dilaksanakan selama 2 hari, 19 s/d 20 November 2020 di Grand Orri Hotel Berastagi yang ikuti oleh peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi lain di Kabupaten Karo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si membacakan sambutan Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.
“Pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace), “ terang Kamperas Terkelin Purba.
Lanjut Sekda, maka dipangdang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan instansi lainnya di Kabupaten Karo, sebutnya.
Menurut Sekda, kegiatan keprotokolan ini dipandang sangat penting, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjutnya.
Diminta para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan maanfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing, tuturnya.
“Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi,” ungkap Sekda.
Sementara itu, Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo F. Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, katanya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan. S.Sos, Kabag Humas dan protokol Setda Kabupaten Karo F. Leonardo Surbakti, S.STP, dan dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Utara. (R1)