Tingkatkan Kualitas Jurnalis, Pemkab Karo Akan Gelar UKW

Berita, Karo1030 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP, terus mendorong untuk mewujudkan jurnalis yang lebih profesional.

Untuk itu, dalam rangka pengembangan sinergitas dan peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi bagi insan pers, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan di Kabupaten Karo.

Frans Leonardo Surbakti menuturkan, keterbukaan dalam publikasi memang sangat diharapkan. Namun peran wartawan juga diharapkan sebagai kontrol sosial atau melakukan kritik yang sipatnya mambangun, sehingga akan beriringan dengan pembangunan daerah itu sendiri.

“Diharapkan wartawan yang sudah mengikuti UKW, dapat lebih profisional dan kompeten,” kata Frans Leonardo Surbakti kepada karosatuklik.com, di Kantor Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (04/11/2020) Pukul 14.00 WIB.

“Pers itu harus menjadi mata air. Pers harus menjadi solusi bagi masyarakat yang gelisah akan berbagai informasi yang simpang siur melalui media sosial, sekaligus berperan melawan berita hoax,” lanjut Frans Leonardo Surbakti.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut direncanakan akan di laksanakan pada tanggal 23 November 2020.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran UKW.
  2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta.
  3. Menyertakan surat rekomendasi dari Pemimpin redaksi.
  4. Surat pernyataan Pemimpin Redaksi yang menyatakan bahwa calon peserta masih bertugas di media masing-masing.
  5. Menyertakan pas foto bewarna ukuran 3×4 (sebanyak 6 lembar), latar warna merah, foto menghadap kedepan menggunakn kemeja, tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
  6. Foto Copy Akta pendirian yang berbadan hukum perusahaan (Akta Notaris)
  7. Foto Copy Surat Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum beserta lampirannya.
  8. Pengalaman Jurnalistik.
  9. Surat Pernyataan Non Parpol.
  10. Foto Copy KTP.
  11. Daftar Riwayat Hidup.
  12. Pada saat pelaksanaan UKW, peserta wajib membawa laptop dan flasdisk.

“Berkas pendaftaran diantar langsung ke Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo, paling lambat pada tanggal 10 November 2020, pukul 16:00 WIB,” ujarnya.

Diharapakan kepada para rekan rekan insan pers yang ingin meningkatkan sumber daya untuk lebih professional agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut, ajaknya. |R1|