Tingkatkan Pemahaman Kepala Desa Terkait Regulasi Desa, Pemkab Karo Gelar Penyuluhan Hukum

Karo2405 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, secara resmi membuka Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Senin (2/3/2026).

Penyuluhan hukum tersebut dinilai sangat penting terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo ini merupakan agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Karo menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai kabupaten/kota.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo. Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga Bapak dan Ibu dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta membawa pulang manfaat yang besar bagi daerah masing-masing,” ujar Gelora Kurnia Putra Ginting.

Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa.

Kegiatan ini difasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Selain itu, agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa agar lebih akuntabel dan transparan.

Penyuluhan hukum terkait regulasi desa bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan BPD mengenai tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 111 Tahun 2014. Kegiatan ini krusial untuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan legal.

Poin penting lainnya, sosialisasu itu memberikan pemahaman prosedur, teknik, dan urgensi penyusunan Perdes agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemahaman regulasi penggunaan dana desa. (R1)

Baca Juga:

  1. Kejari Karo dan Pemkab Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa dan Restorative Justice
  2. Monev SP4N-LAPOR se-Sumut, Pemkab Karo dan Deli Serdang Terbaik di Sumut
  3. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Tegaskan; Penyidik dan Penuntut Umum Bisa Dipidana Jika Tidak Profesional

Komentar