TKP Jakarta hingga Sumut: Polri Musnahkan Barang Bukti 84 Kg Sabu, 173 Kg Ganja dari 14 Tersangka

Headline1019 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut barang bukti itu didapatkan dari 9 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang lokasinya di Jakarta hingga Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti narkoba antara lain, sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 butir, dan obat keras sebanyak 1.613.400 butir,” ujar Gatot dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jumat 1 April 2022.

Adapun rincian barang bukti narkoba itu didapatkan dari total 14 tersangka berinisial I alias B, SA alias K, I, YS dan R, R alias T, I, EM, A, K alias T, dan RI, H alias H, J dan DR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan alat insenerator dengan panas 2.000 derajat celcius.

Sehingga, diharapkan beragam jenis narkoba itu bisa segera termusnahkan dan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan oleh oknum lain.

“Sehingga, barang bukti ini bisa dimusnahkan dengan cepat dan tidak ada sisa ataupun sesuatu yang bisa disalahgunakan manakala tidak dimusnahkan dengan cara yang benar,” jelasnya. (R1/Rel)