Banjarmasin, Karosatuklik.com – TNI Angkatan Laut tidak menepis dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa korban seorang jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat rekonstruksi, kami tidak berniat menghilangkan kejadian-kejadian yang mungkin ada dugaan rudapaksa,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Kadispenal mengemukakan bahwa saat rekonstruksi tidak menampilkan adegan rudapaksa. Akan tetapi, dugaan ini tidak dihilangkan, tetapi masih diproses.
Dikatakan pula bahwa dugaan rudapaksa ini akan dibuktikan saat persidangan. Namun, belum bisa disampaikan saat ini karena konferensi pers ini fokus pada tindak pidana paling tinggi, yakni menghilangkan nyawa korban.
“Bukti pembunuhan diserahkan pada hari ini kepada Oditurat Militer (Odmil). Namun, untuk bukti dugaan rudapaksa belum bisa diserahkan hari ini karena temuan sperma masih diuji di laboratorium forensik. Kami masih menunggu, hasilnya nanti menyusul,” ujarnya.
Selain itu, kata Laksma TNI Wira, bukti digital forensik juga akan menyusul karena membutuhkan waktu yang cukup agar bukti tersebut akurat sebagai pertimbangan saat di persidangan nanti.
Oleh karena itu, dia meminta publik bersabar terhadap alat bukti forensik yang nantinya dapat mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka Jumran sebelum menghabisi nyawa korban Juwita.
“Apa yang telah dilakukan penyidik agar segera memberikan gambaran secara jelas dan nyata bahwa TNI AL serius menyelesaikan perkara ini,” tuturnya.
Laksma TNI Wira juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, dan khususnya awak media yang terus mengawal hingga berita pembunuhan ini sampai ke khalayak.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer. (Ant)
Komentar