Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tokoh adat dan budaya serta kalangan anggota DPRD Kabupaten Karo, berikan apresiasi terbitnya sepuluh (10) Sertifikat Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Karo oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain atau pihak lain.
“Kini ke sepuluh warisan leluhur Karo itu telah dicatatkan dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sehingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi undang undang hak Cipta,” ujar Firman Firdaus Sitepu, SH kepada karosatuklik.com, Senin sore (07/09/2020) di Kabanjahe menyikapi 10 warisan leluhur Karo sudah mendapat pengakuan negara melalui Kemenkumham.
Lanjutnya, tujuan selanjutnya adalah menyediakan akses data dan informasi aset pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Karo yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif, katanya.
Hal itu tentunya, kata Firman Firdaus Sitepu, sangat bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan. “EBT mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi yaitu verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, serta upacara adat,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Hal yang sama dikatakan, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat dan Budaya Karo (Lakonta) Malem Ukur Ginting. Dia berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam menginventarisasi, membuat deskripsi dan mempublikasikan EBT baik secara verbal maupun visual ke khalayak luas.
Dia bilang adat istiadat dan nilai-nilai kearifaan lokal masyarakat Karo merupakan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, kemudian menjadi identitas masyarakat adat, harus terus menerus dirawat, dijaga dan diwarisi.
“Perlu partisipasi dan komitmen semua komponen, baik pemerintah, masyarakat, lembaga akademik maupun swasta dalam kontek hak cipta EBT dan manfaatkan sarana teknologi untuk penyebaran informasi,” tegas Malem Ukur Ginting.
Kesepuluh warisan leluhur itu yakni 1. Gendang Lima Sendalanen, 2. Erdemu Bayu, 3. Anding – Andingan, 4. Tari Telu Serangkai, 5. Ngampeken Tulan Tulan. Selanjutnya, 6. Perkolong kolong, 7. Ermayan, 8. Tari Guro Guro Aron, 9. Tari Roti Manis dan 10. Catur Karo.
Tentunya, selain ke sepuluh itu, masih banyak lagi yang perlu didaftarkan ke Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, diantaranya, Kerja Tahun Merdang Merdem dan Pesta Budaya Mejuah Juah, ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Karo melalui Bupati Terkelin Brahmana menerima sepuluh (10) sertifikat HKI dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga di Hotel Four Point By Sheraton Medan, Kamis (03/09/2020) lalu. (R1)
