Jakarta, Karosatuklik.com – Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Sebelumnya,
e-HAC
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.