Medan, Karosatuklik.com – Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saiddurahman dengan hukuman 2
KASUS KORUPSI UINSU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

