Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah menerbitakan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan
Tes Rapid Antigen
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.