Jakarta, Karosatuklik.com – Persoalan salah transfer dana mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen
Undang Nomor 3 Tahun 2011
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.