Lewati ke konten

Undang Nomor 3 Tahun 2011

Dana Salah Transfer Bisa Menjadi milik Nasabah, Ini Syaratnya
Undang Nomor 3 Tahun 2011

Dana Salah Transfer Bisa Menjadi milik Nasabah, Ini Syaratnya

Nasional|13 Desember 2021oleh Robert Tarigan SH

Jakarta, Karosatuklik.com – Persoalan salah transfer dana mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen

© PT. Karo Media Star - Karo Satu Klik 2020-2025
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
Versi Non AMP
  • Beranda
  • Karo
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Binjai
    • Dairi
    • Pematang Siantar
    • Pakpak Bharat
    • Asahan
    • Langkat
    • Labuhanbatu
    • Humbahas
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Sport
    • Sepakbola
    • Badminton
    • Voli
    • Balap
    • Tinju
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Indeks Berita
  • Hubungi Kami
  • Daftar Kontak Darurat
  • Pasang Iklan
Exit mobile version