Tukang Parkir Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian di Berastagi Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Karo2417 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara tangkap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1 Berastagi, Selasa (09/01/2024) lalu sekira Pukul 18.00 WIB

Pelaku berinisial BLD (37) petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia No. 10 Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I Berastagi. Pelaku ditangkap pada Selasa (30/1/2024) sekira Pukul 08.00 WIB di Jalan Perwira, Berastagi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, SIK, MH, membenarkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan BLD terhadap korban Arifin Maha (48), yang juga petugas parkir, warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kota Kabanjahe.

“Setelah kejadian, korban sempat dirawat di rumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan. Namun naas, korban meninggal dunia pada Sabtu (27/01/2024) kemarin,” ungkap AKP Arham Gusdiar saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jumat (2/2/2024).

Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi.

Kronologis Peristiwa

Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, AKP Arham Gusdiar menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari percekcokan masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.

“Jadi awalnya, pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi percekcokan antara keduanya,” ungkapnya.

Dari percekcokan tersebut, perkelahian antar keduanya tidak dapat dihindarkan. Korban memukul pelaku dan pelaku kemudian mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rumah Sakit Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.

“Untuk saat ini, pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” sebut AKP Arham Gusdiar.

Hindari Cara-cara Kekerasan

Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

“Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban,” himbau Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar. (R1)