Uang Ketuk Palu, 14 Anggota DPRD Sumut Diambil Seolah Menerima Gaji

Berita, Nasional2088 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Sidang kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, kembali mengungkap fakta kalau uang ketok palu diberikan seolah-olah menerima gaji demi menghindari operasi tangkap tangan (OTT).

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut KPK, Ronald Ferdinan Worotikan menghadirkan 2 saksi yakni mantan Bendahara DPRD Sumut Alinafiah dan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung, Senin (4/1/2021) malam.

Dalam kesaksiannya, Alinafiah mengatakan bahwa agar terhindar dari OTT para anggota dewan mengambil uang ketok palu seolah seperti mengambil gaji.

Modus Terima Gaji

“Agar seolah resmi dan menghindari OTT, uang diberi seolah-olah pengambilan gaji resmi,” kata Alinafiah di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Mendengar penjelasan tersebut, jaksa dari KPK langsung mempertanyakan di mana bedanya pengambilan uang resmi dan tidak resmi.

Saksi Alinafiah pun menyebutkan bahwa kalau pengambilan uang resmi ada bukti tanda tangan setiap anggota DPRD Sumut dan jika tidak resmi tidak ada tanda tangan.

Setelah itu, jaksa kembali mencecar siapa saja anggota DPRD Sumut yang mendapatkan uang ketok palu tersebut dan berapa jumlah yang diterima setiap orangnya, Alinafiah mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh 100 anggota DPRD Sumut

Dibagi Berfariasi

“Dibagi ke 100 anggota DPRD Sumut, dengan rincian Ketua DPRD Sumut Rp 77,5 juta, wakil ketua Rp 70 juta, fraksi Rp 17 juta dan badan anggaran Rp 10 juta,” jelasnya.

Saksi Randiman Tarigan juga menyebutkan bahwa anggota DPRD Sumut yang mendapatkan uang ketok palu dan jumlah uang yang diterima ditentukan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap.

Diketahui sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Ke 14 terdakwa yang diadili yakni, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (R1)