Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Hingga Pembunuhan, Kapolres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat

Karo3797 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir.

Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, di dampingi Waka Polres Kompol Gering Damanik, SH, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, SH, sejumlah perwira, personel Satreskrim, dan dihadiri insan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, yakni :

  1. Pencurian handphone
    • Tersangka : ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38).
    • Modus : Mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul.
    • Barang bukti : Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter.
    • Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
  2. Pencurian tabung gas dan uang tunai
    • Tersangka: PS (23) dan MT (27).
    • Korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp3,7 juta.
    • Barang bukti : 2 tabung gas LPG dan 1 unit handphone Xiaomi.
    • Pasal disangkakan: Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
  3. Pencurian sepeda motor
    • Tersangka : AG (24) dan RS (50).
    • Barang bukti : 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.
    • Pasal : Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
  4. Pencabulan anak di bawah umur
    • Tersangka : MA (43), petani warga Tigapanah.
    • Korban : Bunga (10).
    • TKP : Perladangan wortel di Desa Tigapanah.
    • Pasal : Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  5. Kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi
    • Korban : Lina Abrina Br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda.
    • Tersangka : WSS (26), ditangkap di Kabupaten Samosir.
    • Barang bukti : Pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, dan pecahan keranjang plastik.
    • Pasal : Pasal 339 Subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pentingnya Sinergi dan Peran Aktif Masyarakat

Menurut Kapolres, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. “Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi menekan angka kriminalitas di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Mantan Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri itu, menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media (Pers) yang membantu pengungkapan kasus melalui laporan, informasi, dan dukungan di lapangan

Dengan pengungkapan yang cukup signifikan ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar