Ungkap Mafia Tanah di Sport Center Sumut, Mentri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda dan Kejatisu

Berita, Nasional1045 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si dan Gubernur Edy Rahmayadi hadiri konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus mafia tanah di Sumatera Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Medan, Kamis (17/12/20)

Selain Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si turut hadir Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Staff Khusus Kementerian BPN/ATR Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut.

Kegiatan ini di buka langsung Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, yang menyebutkan mafia tanah ini sudah ‘bermain’ sejak tahun 2000 milik PTPN ll, kemudian di tahun 2015 memalsukan surat – surat tanah dan mengajukan gugatan ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.

Dalam konferensi pers ini, Kapolda mengatakan kasus ini sangat penting, karena di tanah ini ke depan akan di bangun Sport Center Provinsi Sumut dan sebagai penjaga Kamtibmas, Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum. “Artinya tanah ini bukanlah milik orang lain,” tegasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M. Si juga menyampaikan penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah yang diklaim milik mereka.

“Kami memastikan, siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Ini Modusnya

Ada 4 tersangka yg terlibat dimana modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Mentri ATR/BPN melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah. Kemudian Mentri ATR/BPN juga mengatakan semoga Sport Center Provinsi Sumut yang akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan Kejatisu yang sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal – hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.

Selesai penyampaikan konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada kejaksaan dan di akhiri dengan foto bersama. (R1)