Unit Idik II Tipidkor Polres Tanah Karo Terima LHP Investigatif BPK RI, Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Karo2444 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T, diwakili Unit Idik II/Tipidkor menghadiri undangan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif serta koordinasi tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip Lantai 7 Kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri IPDA Laksana Perangin-angin, S.H, Kanit Idik II/Tipidkor Satreskrim, bersama anggota.

Dalam kegiatan itu, BPK RI menyerahkan langsung hasil pemeriksaan investigatif dan melakukan koordinasi terkait penanganan lanjutan perkara dugaan penarikan saldo tabungan nasabah e-batara Pos serta pensiunan Taspen pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kutabuluh dan KCP Lau Baleng.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.

“Berkas LHP investigatif dari BPK RI ini menjadi dasar yang memperkuat proses penyidikan kami,” ungkapnya.

“Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanah Karo, dalam hal ini Unit Tipidkor akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait dugaan penarikan saldo tabungan nasabah di KCP Kutabuluh dan KCP Lau Baleng,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menindak lanjuti setiap temuan yang disampaikan oleh BPK RI sebagai bentuk profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang merugikan masyarakat, tegasnya.

Setelah diterimanya LHP Investigatif ini, proses penanganan perkara memasuki tahap krusial dan Polres Tanah Karo memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (R1)