Jakarta, Karosatuklik.com – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 551,5 juta saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/1/2024). Salah satu sosok yang ditangkap dalam OTT adalah Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga.
OTT KPK di Labuhanbatu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengendus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek di Labuhanbatu. KPK pun memperoleh informasi soal adanya penyerahan uang tunai maupun transfer ke rekening bank salah satu tangan kanan Erik.
“Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk menangkap para pihak yang ada di sekitar Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Tim satgas pun berhasil menangkap uang sebagai bukti awal. “Turut disita uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara Rp 1,7 miliar,” ungkap Ghufron.
Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Erik, anggota DPRD Labuhanbatu RSR, swasta ES, dan swasta FS. Selanjutnya, KPK menahan terhadap Erik dan para tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (BeritaSatu)