Update Sidang Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya: Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Nasional1328 x Dibaca

Bekasi, Karosatuklik.com – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H, M.H, Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E, Panggabean, S.H, M.H, Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H, Mangasi Ambarita, S.H, Ganti Lombantoruan, S.H, M.H.

Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsukan.

Sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan, sejatinya kedua ayat di pasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli, Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya. (Redaksi1)

Baca Juga:

  1. Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa
  2. JPU Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
  3. Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Kembali Digelar, Hadirkan Tiga Orang Saksi
  4. Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
  5. Warga Korban Mafia Tanah di Medan Minta Perhatian Kapolda Sumut dan Tim Satgas Mafia Tanah Kejatisu

Komentar