Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, melaksanakan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Senin (30/8/2021).
”Urgensi peraturan ini berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Terhadap Perempuan sepanjang 2011-2019 tercatat ada 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi pada personal, rumah tangga dan publik,” tutur Tenaga Ahli Bidang Hukum Tata Negara, Sabari Barus dalam paparanya saat rapat pleno RUU PKS, Senin (30/8/2021) di Gedung DPR RI Jakarta.
“Dari data tersebut sebanyak 23.021 kasus diterjadi di ranah publik. Berupa pemerkosaan 9.039 kasus dan pelecehan seksual 2.861 kasus serta cybercrime bernuansa seksual 91 kasus. Ia juga mengatakan dalam konteks Pancasila dan UUD 1945, khususnya dalam pasal 28G ayat 1 ditentukan setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” ujarnya
Dia menjelaskan korban seksual terbanyak dialami perempuan dan anak. Mereka terganggu keamanan dan kebebasannya sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari negara.
“Korban kekerasan seksual yang kebanyakan adalah perempuan dan anak yang terganggu keamanan dan kebebasannya. Sehingga harus dapat perlindungan dari negara agar terhindar dari terbebas dari kekerasan seksual,” katanya. (R1/sindonews.com)