Vaksin Sinopharm Tiba, Menkominfo: Ingat Protokol Kesehatan Demi Herd Immunity

Kesehatan840 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Vaksin Sinopharm menambah daftar vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

Sebagai informasi, vaksin Sinopharm buatan China National Pharmaceutical Group ini akan dipakai dalam program vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong. Adapun izin penggunaan vaksin Sinopharm telah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menkominfo mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara nasional merupakan upaya bersama dalam mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), di mana itu terwujud apabila diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu dibarengi dengan kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun secara berkala,” ujar Johnny dalam siaran persnya, Jumat (30/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo mengatakan, pemerintah terus menjalankan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment yang dilakukan dengan protokol kesehatan sebagai kunci memutus penularan virus Corona.

Vaksin Sinopharm mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Jumat (30/4/2021). Ini jadi jenis vaksin COVID-19 ketiga yang mendapat izin darurat di Indonesia, setelah vaksin Sinovac dan AstraZeneca.

“Berdasarkan hasil eval terhadap data yang kami terima dapat disimpulkan bahwa pemberian vaksin Sinopharm 2 dosis dengan selang pemberian 21-28 hari menunjukkan profil keamanan yang dapat ditoleransi dgn baik,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Program vaksinasi gotong royong diketahui sebutan untuk vaksinasi yang dilakukan mandiri oleh perusahaan swasta. Vaksin yang digunakan dalam program tersebut dibedakan dari vaksin yang digunakan dalam program umum yang dijalankan pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. (R1/Dtc)