Wakil Bupati Karo dan OPD Monitoring Perjalangen Mbal-Mbal Nodi

Karo1090 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) komit dan konsisten dengan lokasi “Perjalangan Mbal-mbal Nodi” di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo. Penegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) di areal tersebut sudah menjadi perintah Undang-undang atau peraturan.

Menyikapi hal itu, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui Wakil Bupati Theopilus Ginting terus menerus melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan ke areal Penggembalaan Umum Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

“Hal ini semata-mata untuk pemantapan atau penyempurnaan penertiban kawasan Penggembalaan Umum Mbal-mbal Nodi, agar kedepan benar-benar dapat di manfaatkan sesuai fungsinya berdasarkan Perbup yang berlaku,” tegasnya, Jumat (24/2/2023).

Seperti diketahui, Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo merupakan salah satu lokasi yang diperuntukkan lahan untuk pengembalaan ternak sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor VI/3/1973 tentang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai Perjalangan Umum.

Selanjutnya surat keputusan tersebut dipertegas kembali dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018 tentang penetapan luas tanah Pengembalaan Nodi dan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU).

Sebelumnya juga Wakil Bupati bersama sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo melakukan peninjauan sekaligus melaksanakan monitoring kelokasi Mbal-Mbal Nodi, Selasa (31/01/2023) dan Senin (20/2/2023).

Juga telah dipasang baliho sebagai tanda pelarangan untuk mendirikan bangunan maupun mengusahainya untuk lahan pertanian.

Untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan serta fungsi kawasan pengembalaan tersebut, Pemkab Karo dengan tegas menekankan bahwa areal perjalangan itu sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU). (R1)

Baca juga:

  1. PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen: Pemkab Karo & Forkopimda Tinjau “Lokasi Rawan Konflik” Perjalangen Mbal-mbal Nodi
  2. Pemkab Karo Komitmen Perda Nomor 03 Tahun 2021 Penyediaan dan Pengelolaan Pengembalaan Umum di Mbal-mbal Nodi
  3. Wakil Bupati Karo Tinjau Perjalangan Mbal-Mbal Nodi

Komentar