Medan, Karosatuklik.com – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/3). Mendampingi Wali Kota Binjai Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, Kepala Bappeda Kota Binjai Majid Ginting, S.Sos, M.Si, Kepala BPKPAD Kota Binjai Erwin Toga Purba, S.Sos, M.SP.
Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, alhamdulillah, atas berkat rahmat Allah SWT dan atas koordinasi dengan BPK RI Provsu, LKPD Tahun 2023 telah selesai disusun dan selanjutnya akan diserahkan kepada BPK RI,” ucap Wali Kota.
Lebih lanjut lagi, Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa proses audit terinci oleh BPK RI merupakan proses peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, dimana dalam proses audit tersebut akan ada arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI, untuk itu Pemerintah Kota Binjai terbuka terhadap koreksi.
“Demi peningkatan kualitas tata kelola laporan keuangan di masa yang akan datang, kami sangat terbuka terhadap koreksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah kami susun,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Binjai mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah berkenan menerima LKPD Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2023.
Dirinya pun berjanji akan menekankan seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai agar memberikan informasi yang transparan dan terperinci dalam proses pemeriksaan demi pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Turut hadir Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut. (R1)