Wali Kota Tinggi Mewajibkan Pekerja Perusahaan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Sumut, Tebing Tinggi1080 x Dibaca

Tebingtinggi, Karosatuklik.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tebing Tinggi mengadakan rapat kerjasama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021, di Lim’s Hotel dan Cafe, Jl. Sisingamangaraja No. 47, Tebing Tinggi, Selasa (14/12/2021).

Rapat dibuka secara langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. didampingi Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP.

Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi berujar bahwa semua yang menjadi tanggungjawab Pemko sudah tercover dengan baik, bahkan sektor informal seperti bilal mayat dan gali kubur.

Wali Kota juga mensyaratkan seluruh perusahan yang bekerja d lingkungan Kota Tebing Tinggi mewajibkan agar pekerjanya masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“InsyaAllah di tahun 2022, Kota Tebing Tinggi akan lebih meningkat dalam kepesertaan. Dengan kerja sama dan kerja keras kita semua, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepeduliaan kepada masyarakat dan ini jauh meresap kedalam masyarakat, karena BPJS Ketenagakerjaan ada dalam setiap kebutuhan mereka,” pungkas Umar Zunaidi Hasibuan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tebing Tinggi mengadakan rapat kerjasama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021, di Lim's Hotel dan Cafe, Jl. Sisingamangaraja No. 47, Tebing Tinggi, Selasa (14/12/2021).

Sementara, Abdul Hadi mewakili Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut mengatakan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal sampai tanggal 09 Desember 2021 sebesar 19.424 tenaga kerja dan 2.696 tenaga kerja di sektor informal.

“Kami butuh dukungan Pemko maupun stakeholder terkait, agar bisa memberi informasi, edukasi kepada masyarakat di wilayah Kota Tebing Tinggi. Harapan kami, bisa memicu dan memacu terdaftar peserta, terkhusus pekerja informal,” harapnya.

Dalam rangkaian, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santuan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan atas nama Nasib dan Supriyatun.

Turut menghadiri Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H., M.H., Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H., Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono serta Kepala OPD terkait, Pimpinan RS Chevani, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, insan pers dan tamu undangan. (R1)