Medan, Karosatuklik.com – DPRD Medan gelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021, Senin (8/3/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sejingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.
Pada saat paripurna, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution serta beberapa OPD jajaran Pemko Medan.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM menyebut ke-28 jumlah Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.
Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Sementara, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM berharap, agar sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemko Medan semakin memperkuat tercapainya 5 target utama yang menjadi skala prioritas saat ini yang meliputi bidang kesehatan, kebersihan, infrastruktur, kawasan heritage serta penanganan banjir.
Di bidang kesehatan, Wali Kota memiliki target untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, salah satunya melalui program vaksinasi.
Di bidang kebersihan, Wali Kota bertekad untuk mengatasi persoalan sampah. Ingin mengubah image selama ini kota Medan identik dengan kejorokan.
Di bidang infrastruktur, Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menargetkan akan selesai dalam waktu 2 tahun.
Untuk bidang kuliner, Wali Kota ingin menjadikan Kesawan sebagai kawasan heritage sekaligus pusat kuliner sehingga dapat menjadikan Kota Medan sebagai The Kitchen of Asia.
Sedangkan yang terakhir, Wali Kota bertekad untuk menyelesaikan persoalan banjir yang acap kali menerpa Kota Medan.
Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM berharap agar 15 Ranperda yang diusulkan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian dapat menghasilkan perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, perda yang dihasilkan nanti memberikan manfaat bagi semua.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE serta tiga Wakil Ketua DPRD Medan selanjutnya menandatangani kesepakatan bersama untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sehingga menjadi Perda di tahun 2021.
Selain 15 Ranperda usulan Pemko Medan, DPRD Medan juga mengusulkan 12 Ranperda yang merupakan usulan inisiatif ditambah 1 Ranperda Kota Medan hasil fasilitasi Ranperda Kota Medan tentang Kentraman dan Ketertiban Umum. (R1)