Warning! Tidak Pakai Masker Denda Rp 100.000, Ayo Patuhi Protokol Covid-19

Berita1631 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, kepada media, Selasa pagi (22/9/2020) di ruang kerjanya, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe.

“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi dan toleransi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Bupati.

Pelaksanaan penegakan hukum ini bagi Satpol PP Kabupaten Karo bekerjasama dengan Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Satgas Gugus Tugas Daerah.

Bupati Karo Terkelin Brahmana sarapan pagi bersama Dandim 0205TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo
Bupati Karo Terkelin Brahmana sarapan pagi bersama Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo usai kunjungi Pusat Pasar Kabanjahe. (Karosatuik.com/robert tarigan)

Semua sudah diatur dengan jelas dan tegas sesuai Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo. Perbup inilah payung hukum penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

Perbup ini, lanjut Terkelin Brahmana, implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk itu, kata Bupati, masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis.

Namun sebenarnya, yang paling penting tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mematuhi protokol pencegahan virus corona, ucapnya.

Menyinggung sanksi sosial dan denda adminitrasi, Bupati kembali menekankan,perorangan dikenakan denda administrasi Rp 100.000 sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp.300.000, plus izin usaha dicabut, terang Terkelin Brahmana.

Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya peraturan bupati (Perbup) ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran. “Mari kita mendisiplinkan diri memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” imbuh Bupati. (R1)