Kasus Keracunan MBG di Karo Bergulir ke Jalur Hukum, Polisi dan Pemkab Didesak Bertindak

Karo2619 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – ORANG TUA SISWA korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Karo. Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026 dengan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai terlapor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 474 UU 1/2023 dan/atau Pasal 343 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 Subsider Pasal 135 Jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah UU No 6. Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum orang tua korban, Juliadi Kaban, SH, MH mengatakan laporan tersebut dibuat karena orang tua korban menilai belum terlihat adanya langkah hukum yang memadai dari pihak terkait untuk menangani dugaan keracunan yang dialami para siswa. Adapun laporan tersebut dibuat oleh empat dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa korban.

“Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian,” kata Juliadi saat dihubungi Hukumonline, Selasa (8/9/2026) yang dilansir Karosatuklik.com.

Menurutnya, kondisi sejumlah anak korban hingga kini masih belum menentu. Sebagian anak disebut masih harus berulang kali mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut membuat orang tua korban merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Bahkan mirisnya lagi, ada siswa korbang dugaan keracunan MBG, kehilangan ingatan 70 persen, sungguh sangat sedih mendengarnya, urainya.

“Orang tua dari semua korban keracunan MBG itu merasa tidak ada perlindungan hukum, merasa tidak ada keadilan hukum bagi mereka, termasuk bagi anak-anak mereka korban keracunan MBG,” ujarnya.

Lebih lanjut Juliadi menjelaskan, setelah laporan dibuat, pihaknya mengetahui ternyata bahwa kepolisian juga telah membuat laporan polisi tipe A. Berdasarkan penjelasan Kapolres Karo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karo, yabg langsung di pimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigsn, Senin (7/9/2026), laporan tersebut masih dalam proses.

“Jadi menurut penjelasan Pak Kapolres, maka beberapa hari ke depan akan ada gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara,” katanya.

Dalam RDP Terungkap Sejumlah Bakteri yang Mengontaminasi MBG

Dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Karo, pihak kepolisian disebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke Mabes Polri. Juliadi Kaban mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, ditemukan sejumlah bakteri yang mengontaminasi makanan yang dikonsumsi para siswa. Ia menyebut makanan yang diduga terkontaminasi antara lain ikan, nasi, dan buah.

Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata. Juliadi mengatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan MBG, termasuk SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), dan yayasan yang menaungi SPPG.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum dari sisi perdata terkait kerugian yang dialami oleh orang tua dari anak-anak yang keracunan itu dan akan kita tuntut pihak-pihak, termasuk SPPG, BGN, dan pihak-pihak terkaitlah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu,” terangnya.

Gugatan Citizen Lawsuit

Kuasa hukum orang tua korban lainnya, Robianto Sembiring, SH, MH menambahkan tim hukum saat ini masih mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan perdata. Salah satu opsi yang disiapkan adalah gugatan citizen lawsuit terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berjalan dengan baik.

“Jadi kita mau melakukan nantinya gugatan citizen lawsuit. Gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak bagus begitu,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Selasa (8/9/2026).

Menurut Robianto, pihak SPPG maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan respons terhadap laporan pengaduan tersebut.

Selain persoalan biaya pengobatan, orang tua korban juga menyoroti kerugian lain yang mereka alami karena harus mendampingi anak selama menjalani perawatan. Juliadi mengatakan janji pemerintah untuk menangani korban hingga pulih belum dirasakan secara langsung oleh para orang tua.

Ia menyebut sekitar 18 anak masih membutuhkan perawatan intensif dan harus bolak-balik ke rumah sakit. Sejumlah anak masih mengalami berbagai keluhan, mulai dari gangguan lambung dan perut, dada terasa panas, leher gatal, hingga mulut pecah-pecah.

Bahkan, terdapat anak yang disebut mengalami dugaan masalah ginjal dan gangguan pada saraf atau otak berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP.

Robianto Sembiring juga mengatakan dampak psikologis masih dirasakan sejumlah anak. Menurutnya, terdapat anak yang mengalami trauma ketika melihat ambulans maupun kendaraan yang membawa makanan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberikan pemeriksaan lanjutan meskipun anak telah dinyatakan sehat secara medis.

“Harapan saya penanganan terhadap anak-anak yang terkena korban makan bergizi keracunan itu, walaupun dia sudah dinyatakan sehat dan yang masih sakit, maunya diperiksa kembali efek-efek daripada MBG yang mereka konsumsi itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, anak-anak yang secara medis telah dinyatakan sehat tetap perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma akibat peristiwa tersebut.

Adapun dalam RDP dengan DPRD Kabupaten Karo, tuntutan penghentian program MBG di wilayah tersebut juga disampaikan. Robianto mengatakan tuntutan itu tidak hanya datang dari orang tua korban, tetapi juga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karo.

Menurutnya, orang tua meminta penghentian MBG di Kabupaten Karo karena khawatir kondisi serupa kembali terjadi dan banyak anak mengalami trauma.

Sebanyak 361 Siswa Keracunan MBG di Berastagi

Sebelumnya, data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menyatakan, 361 murid dari SMA Negeri 1 Berastagi beserta SMA dan SMK Swasta Bersama di Karo diduga keracunan massal setelah menyantap menu MBG di Berastagi, Kamis (13/8/2026).

Sebanyak 361 murid itu dirawat di empat rumah sakit dan satu klinik. Di antaranya 270 pasien rawat inap, 89 pasien rawat jalan, seorang pasien rawat inap rumah sakit di Medan, serta seorang pasien di RSU Haji Medan.

Desakan Amnesty International

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan program MBG tidak layak untuk diteruskan. Menurutnya, kasus hilangnya ingatan seorang siswi, Fabiola, di Kabupaten Karo usai mengalami sakit akibat MBG sangat memilukan. Hal ini menunjukkan kegagalan negara melindungi hak asasi anak.

“Seorang siswi berprestasi kini harus menjalani perawatan medis yang memiliki konsekuensi panjang di tengah keterbatasan ekonomi keluarga. Kami meminta pemerintah pusat mengakhiri MBG, mengusut tuntas seluruh kasus keracunan seperti yang menimpa siswi di Karo, dan memulihkan hak korban atas pemulihan medis dan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan itu,” ujarnya.

Hilang Ingatan

Usman menegaskan kasus di Berastagi, Kabupaten Karo menunjukkan kekeliruan konseptual tentang klaim konstitusional pemerintah dan para pendukungnya. Hampir sebulan sakit usai menyantap MBG, Fabiola menderita hilang ingatan, tidak lagi mengenali teman, guru, barang miliknya, bahkan adiknya sendiri.

Usman menyatakan kasus yang dialami Fabiola bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, melainkan juga hak atas masa depan anak. Tragedi ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tidak boleh berlalu tanpa koreksi total dan pertanggungjawaban.

Menurutnya, pembenahan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat pada program MBG hanyalah isapan jempol belaka. Korban keracunan terus berulang. Setelah di Karo pada Agustus, kasus keracunan MBG terus terjadi di berbagai kota dan provinsi, termasuk di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; hingga Kabupaten Agam, Sumatra Barat; dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan media, hampir 2.000 orang dilaporkan menjadi korban keracunan di empat kota tersebut di awal bulan September.

“Kami juga mengecam pernyataan mitra SPPG di Tana Toraja yang tidak menunjukkan empati sama sekali dengan balik menyalahkan korban ketika terjadi keracunan. Alih-alih mengevaluasi penyajian makanan, mitra tersebut malah menyalahkan korban yang tetap memakan sajian meski sudah tahu dalam kondisi tidak layak,” tandasnya.

Dia melanjutkan, kasus-kasus keracunan MBG merupakan wujud nyata kelalaian negara dalam menjamin hak atas perlindungan, kelangsungan hidup, serta standar kesehatan layak bagi anak-anak. Lebih memprihatinkan lagi, masih tidak terlihat adanya akuntabilitas hukum atas kebijakan MBG.

“Bobroknya tata kelola MBG, ditambah lambannya pembenahan yang dijanjikan pemerintah, membuat program ini semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan sekarang juga untuk mencegah jatuhnya korban keracunan lebih banyak lagi. Alihkan dana MBG melalui konsultasi para penyelenggara sekolah dan dengarkan para guru,” ujarnya.

Secara nasional, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan jumlah korban keracunan MBG di 36 provinsi telah mencapai 43.838 orang. Data tersebut terdiri dari 28.103 korban pada 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.

Dari data tersebut, Usman berpendapat keengganan pemerintah untuk menghentikan sementara sambil mengevaluasi program ini mengirimkan pesan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib para korban keracunan MBG.

“Melihat jatuhnya banyak korban, penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut tuntas seluruh insiden keracunan MBG ini. Siapa pun pengelolanya, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal,” ujarnya.

Demi menyelamatkan kesehatan dan nyawa anak-anak Indonesia, lanjut Usman, negara harus segera menghentikan program MBG sebelum ada jaminan keselamatan pangan yang ketat dan sistem yang benar-benar akuntabel.

“Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan, apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya,” pungkasnya. (R1/Hukumonline)

Bagikan Ke :