Belawan, Karosatuklik.com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka dalam kasus pidana pencurian melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Rico Waas menilai langkah tersebut sebagai momen kemenangan rasa kemanusiaan.
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,”kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
“Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,”tegas Rico Waas.
Rico Waas juga memberikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT.ARB selaku pihak korban yang telah memberikan kata maaf kepada para tersangka.
“Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,”ujar Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.
“Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,”jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
“Pelaksanaan Restorative Justice ini adalah satu rangkaian yang tidak serta-merta seseorang itu dapat diampuni,” tegas Samiaji.
“Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban (PT ARB),” sambungnya.
Proses tersebut diawali dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat yang berhasil mencapai perdamaian antara PT ARB, tersangka, dan keluarga. Selanjutnya, permohonan RJ ini harus melewati tahapan pra ekspos di tingkat Kejati Sumut dan ekspos akhir dengan Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.
Dari 24 orang yang diajukan permohonan RJ, hanya 21 orang yang disetujui. Tiga orang lainnya dicoret karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil, yakni bukan residivis dan ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun. (R1)













Komentar