231 Desa di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo Gelar Pilkades 22 Desember 2022

Karo4587 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022 di Kabupaten Karo akan segera digelar. Sebanyak 231 desa di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak pada 22 Desember 2022 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Karo Nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang melalui Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi di ruang kerjanya, menyampaikan, kita mengimbau masyarakat agar mendukung setiap tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karo. “Hal ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak yang bakal dilaksanakan pada 22 Desember 2022 mendatang,” sebut mantan Camat Kabanjahe itu, Selasa (13/9/2022) sore.

Mari kita wujudkan Pilkades demokratis sehingga pelaksanaannya kondusif, aman dan tertib. Tidak hanya kepada masyarakat, pesan penting juga disematkan kepada panitia pemilihan kepala desa (PPKD) agar bertugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, adil dan tidak memihak kepada salah satu calon, ujarnya.

Tahapan

“Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 19-21 September 2022. Penentuan nomor urut dan masa kampanye bagi calon kepala desa tanggal 14-16 Desember tahun 2022.

“Sebelum pemungutan suara pada tanggal 22 Desember, dilakukan berbagai tahapan mulai dari pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 231 desa akan menggelar pemilihan kepala desa di Kabupaten Karo,” sebut dia.

“Pelantikan kepala desa yang mendapat dukungan suara paling banyak dari masyarakat desa setempat akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemilihan kepala desa gelombang satu tahun 2022,” sambung Leonard Bastian Girsang.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kontestasi Pilkades minimal usia 25 tahun paling rendah saat mendaftar. Juga tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan dan bagi calon kepala desa wajib melegalisir ijazah dasar sampai terakhir oleh pejabat berwenang. Masyarakat yang memiliki ijazah sekolah tamatan pertama (SMP) dapat mendaftar mengikuti kontestan Pilkades serentak di Kabupaten karo, tambah Leonard Girsang yang juga pernah menjabat sebagai Camat Dolat Rayat itu.

Adapun 231 Pilkades Serentak di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo, yakni:

1. Kecamatan Berastagi 4 desa
2. Kecamatan Kabanjahe 8 desa
3. Kecamatan Dolar Rakyat 6 desa
4. Kecamatan BarusJahe 19 desa
5. Kecamatan Tigapanah 22 desa
6. Kecamatan Merek 19 desa
7. Kecamatan Merdeka 9 desa
8. Kecamatan Munte 20 desa
9. Kecamatan Tigabinanga 16 desa
10. Kecamatan Juhar 21 desa
11. Kecamatan Lau Baleng 14 desa
12. Kecamatan Mardingding 11 desa
13. Kecamatan Simpang Empat 13 desa
14. Kecamatan Naman Teran 12 desa
15. Kecamatan Payung 6 desa
16. Kecamatan Tiganderket 16 desa
17. Kecamatan Kuta Buluh 15 desa.

“Peran masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan ini dinilai cukup sentral karena dengan dukungan masyarakat maka pelaksanaan Pilkades dipastikan berjalan lancar, aman dan tertib. Tidak ada riak sebelum dan setelah pelaksanaan. Termasuk bersinergi dengan pihak keamanan dalam hal ini aparat kepolisian, TNI hingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo,” pesan Leonard Bastian Girsang. (R1)

Baca juga: Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak 2022